Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara. Oleh karena, perhitungan pajak penghasilan menjadi hal yang sangat penting diketahui untuk kamu yang sudah memiliki penghasilan. Seseorang yang sudah memiliki penghasilan akan dikenai pajak penghasilan seperti yang sudah diatur didalam UU tentang pajak. UU pajak menyebutkan bawah yang terkena pajak penghasilan adalah semua penghasilan termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan, jasa, pekerjaan, atau jabatan.
Pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan ini berguna bagi wajib pajak di dalam proses pelaporan pajak. Perhitungan pajak ini dihitung berdasarkan besaran upah yang didapatkan, jadi semakin besar upah yang didapat maka akan semakin tinggi juga pajak yang akan dikenakan. Berikut cara menghitung pajak penghasilan.
Menghitung pajak penghasilan bersih selama satu tahun
Tidak hanya gaji dan upah saja, tetapi tunjangan-tunjangan yang didapatkan oleh wajib pajak juga menjadi penghasilan. Penghasilan yang diterima oleh seorang karyawan dalam waktu satu tahun disebut dengan penghasilan kotor. Untuk menghitung pajak penghasilan akan dikenai penghasilan bersih yang didapat oleh wajib pajak dalam waktu satu tahun. Kamu perlu mengetahui jumlah penghasilan yang didapatkan dari tempat kamu bekerja selama satu tahun, sebelum menghitung pajak penghasilan.
Untuk mengetahui penghasilan bersih caranya adalah mengurangi penghasilan kotor dengan biaya untuk mendapatkan, memelihara penghasilan, dan menagih. Didalamnya ini termasuk biaya hutang, kredit bank, dan pensiun.
Menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Setelah menghitung besaran penghasilan bersih yang didapatkan selama satu tahun, cara selanjutnya adalah mengetahui penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tujuan dari perhitungan ini adalah untuk mencari penghasilan kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan jadi wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah atau sebesar PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Berikut ini tarif PTKP terbaru yang harus diketahui oleh wajib pajak :
- Untuk diri wajib pajak orang pribadi dikenai tarif sebesar Rp. 54.000.000.
- Untuk tambahan wajib pajak yang sudah menikah dikenai tarif sebesar Rp. 4.500.000.
- Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dikenai tarif sebesar Rp.54.000.000.
- Anggota keluarga sedarah yang masih dalam satu garis keturunan dan anak angkat yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya juga dikenal pajak tambahan. Untuk setiap keluarga paling banyak adalah 3 orang dikenai tarif sebesar Rp. 4.500.000.
Menghitung pajak penghasilan kena pajak (PKP)
Jika sudah selesai menghitung PTKP, langkah selanjutnya adalah mengetahui besaran pajak penghasilan kena pajak yang diperoleh. Untuk mengetahui PKP caranya adalah dengan mengurangi penghasilan bersih dengan PTKP.
Perhitungan pajak penghasilan (PPh)
Setelah mengetahui besaran PKP yang diperoleh, selanjutnya adalah menentukan persentase PPh yang diterapkan, ketentuan adalah sebagai berikut:
- PKP yang kurang dari Rp. 50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
- PKP antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
- PKP antara Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
- PKP diatas Rp. 500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 30%
Cara selanjutnya yaitu mengalikan PKP yang diperoleh dengan persentase sesuai dengan kebutuhan. Hasil perkalian yang diperoleh dari PKP dan persentase adalah PPh yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak dalam periode satu tahun.
Simulasi menghitung pajak penghasilan (PPh)
Supaya lebih memudahkan kamu dalam menghitung pajak penghasilan, kamu bisa menyimak simulasi menghitung pajak penghasilan (PPh) dibawah ini.
Yoga merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki satu orang anak. Yoga bekerja di salah satu perusahaan swasta yang ada di daerahnya. Penghasilan kotor yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan pembayaran lain adalah Rp. 100.000.000. Setiap bulan yoga membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua sebesar Rp. 2.000.000. Hitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh yoga.
Jawaban:
1. Menghitung penghasilan bersih terlebih dahulu, caranya
= Penghasilan bruto (kotor) – beban tanggungan
= Rp. 100.000.000 – Rp. 2.000.000
= Rp. 98.000.000
2. Menghitung PTKP
PTKP = Diri sendiri + Istri + anak
= Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000
= Rp. 63.000.000
3. Menghitung PKP
PKP = Penghasilan bersih – PTKP
= Rp. 98.000.000 – Rp. 63.000.000
= Rp. 35.000.00o
4. Menghitung PPh
PKP x Persentase PPh, karena PKP yoga kurang dari Rp. 50.000.000 maka pajak yang harus ia bayar yaitu 5% dari PKP-nya, maka
= PKP x Persentase PPh
= Rp. 35.000.000 x 5 %
= Rp. 1. 750.000
Jadi PPh yang harus dibayar oleh yoga selama satu tahun adalah Rp. 1.750.000.
Itulah tadi pembahasan mengenai cara menghitung pajak penghasilan, semoga bermanfaat untuk kamu yang masih kebingungan dalam menghitung pajak penghasilan. Untuk kamu yang sedang mencari layanan jasa perpajakan kamu bisa menggunakan jasa audit keuangan. Selain melayani jasa perpajakan, jasa ini juga melayani jasa audit, pembukuan, serta desain sistem yang ditangani langsung oleh orang yang sudah berpengalaman di bidangnya. Sudah banyak konsumen yang bekerja sama dengan kami dan sekarang giliran kamu.