Bagi Anda yang telah berkecimpung di dalam berinvestasi, reksadana mungkin menjadi istilah yang sering Anda dengar. Reksadana merupakan dana milik sekumpulan investor yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi atau manajer investasi yang kemudian dikumpulkan dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, komoditas, atau sekuritas pasar uang.
Dengan melakukan reksadana, investor tidak perlu mengatur dana, karena semuanya akan diatur dan dikelola oleh manajer investasi (MI). Jadi Anda hanya perlu memantau perkembangan investasi dan akan menambah dana atau tidak. Reksadana cocok bagi Anda yang baru memulai berkecimpung di dunia investasi serta memiliki keterbatasan mengenai dana, pengetahuan, dan waktu.
Reksadana memiliki beberapa manfaat. Berikut manfaat reksadana yang akan Anda peroleh jika melakukan investasi reksadana.
Table of Contents
ToggleManfaat Reksadana
1. Likuiditas
Investor yang membeli reksadana open-end (terbuka) dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum Wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat itu.
2. Manajemen profesional
Pengelola reksadana umumnya terdiri dari orang yang memiliki pengalaman dan keahlian di pasar modal.
3. Biaya yang rendah
Rendahnya biaya reksadana karena perusahaan reksadana mengelola dana dalam jumlah besar.
4. Pelayanan bagi pemegang saham
Investasi Anda akan dikelola secara profesional dan transparan oleh ahlinya. Jadi Anda tahu dana Anda dialokasikan kemana saja karena manajer investasi akan selalu melaporkan perkembangan investasi kepada Anda (Transparansi Informasi).
Risiko reksadana :
1. Berkurangnya unit penyertaan
Berkurangnya unit penyertaan dipengaruhi oleh turunnya harga (saham, obligasi, surat berharga lainnya).
2. Politik dan Ekonomi
Perubahan kebijakan ekonomi dan politik juga dapat mempengaruhi bursa dan perusahaan.
3. Inflasi
Menyebabkan turunnya total real return investasi. Pendapatan yang berasal dari kegiatan investasi reksadana tidak dapat menutup kehilangan karena telah terjadi penurunan daya beli.
4. Nilai Tukar
Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas setelah dilakukan konversi dalam mata uang domestik.
Lembaga-lembaga fasilitator reksadana :
1. Otoritas jasa keuangan
2. Manajer Investasi
3. Konsultan hukum
4. Akuntan publik
Reksadana terbagi menjadi 2 yaitu reksadana syariah dan reksadana biasa (konvensional).
Lantas apa perbedaan di antara keduanya? Simak pembahasan mengenai perbedaan reksadana syariah dan reksadana biasa berikut ini.
Pada prinsipnya, ada 2 hal yang mendasari perbedaan antara reksadana syariah dan reksadana biasa (konvensional) yaitu :
1. Pada reksadana syariah, tentunya diletakkan pada portofolio efek yang sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan reksadana biasa tentu tidak.
2. Keduanya sama-sama diawasi oleh OJK, akan tetapi reksadana syariah juga diawasi oleh DSN-MUI.
Jika kita lihat kembali, saham dalam reksadana harus masuk ke daftar efek syariah. Syarat-syarat perusahaan yang masuk ke dalam efek syariah adalah hutangnya tidak lebih dari 45% dan perusahaan tersebut tidak boleh mengandung unsur yang tidak sesuai prinsip syariah (contoh yang tidak mengandung prinsip syariah seperti perusahaan rokok, minuman keras, dan perbankan konvensional).
Reksadana syariah dan reksadana biasa (konvensional) dapat dibedakan berdasarkan tujuan, operasional, return, pengawasan, akad atau pengikat, dan transaksi.
Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana biasa (Konvensional)
1. Tujuan
Reksadana Syariah = Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
Reksadana = Return yang tinggi
2. Operasional
Reksadana Syariah = Ada proses screening
Reksadana = Tanpa proses screening
3. Return
Reksadana Syariah = Filterisasi dari kegiatan haram
Reksadana = Tidak ada
4. Pengawasan
Reksadana Syariah = Berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) & Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Reksadana = Hanya diawasi oleh Bapepam
5. Akad atau pengikat
Reksadana Syariah = Selama tidak bertentangan dengan syariah
Reksadana = Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
6. Transaksi
Reksadana Syariah = Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najasy (penawaran palsu), ihtikar, maysir, dan riba.
Reksadana = Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan.
Berdasarkan perbedaan diatas, tentunya reksadana syariah menjadi pilihan bagi Anda yang ingin melakukan investasi tetapi tetap halal dan diawasi oleh dewan pengawas syariah.